Oleh Nur Cholis Dwi Saputrro
Krisis pangan merupakan sebuah masalah klasik yang melanda bangsa ini, sebuah ironi bagi negara agraris yang tanahnya subur dan gemah ripah loh jinawi. Krisis pangan bisa mengancam stabilitas sosial politik lantaran masalah itu berpotensi memicu kemarahan rakyat. Sejarah perekonomian dunia mengajarkan bahwa lonjakan harga pangan bisa meruntuhkan suatu rezim politik. Sebagai salah satu contohnya di Indonesia tahun 1966,salah satu tuntutan Tritura (Tiga Tuntutan Rakyat) adalah turunkan harga. Melihat kondisi saat ini dimana harga komoditas pangan dunia tahun ini melonjak 100– 200% dibandingkan tahun lalu. Seperti hanya pernyataan Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (IMF) Dominique Strauss-Kahn yang di kutip dari harian kompas (Selasa, 15/04/2008) menyatakan bahwa krisis pangan berpotensi menimbulkan perang, hal itu dapat saja terjadi melihat realita sejarah masa silam yang telah membuktikannya.
Adanya krisis pangan ini mendorong aksi protes di beberapa negara Kamerun, Nigeria, Filipina, dan juga negeri ini Indonesia. Hanya dalam waktu dua bulan peningkatan harga telah mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah. Secara global, peningkatan harga mencapai 75%, bahkan lebih untuk beberapa sektor. Sementara itu, harga gandum naik 120% tahun lalu. Hal ini membuat harga roti meningkat dua kali lipat di negara-negara miskin. Masalah ini paling berdampak pada negara-negara berkembang karena sebagian besar pengeluaran masyarakat dihabiskan untuk makanan. Akibatnya, masyarakat di negara berkembang terancam kelaparan dan gizi buruk.Negara-negara miskin mulai mengurangi sektor perumahan dan beban utang agar bisa mengatasi harga makanan pokok yang tinggi.
Di Indonesia, krisis pangan saat ini terjadi akibat kebutuhan pangan yang tergantung kepada impor, dimana harganya melambung naik tak terkendali. Seperti yang dikatakan M Fadhil Hasan, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) yang di kutip dari harian kompas (Selasa, 15/04/2008) mengatakan bahwa ”menjalarnya kelangkaan pangan ke isu di luar ekonomi merupakan potensi jangka menengah panjang. Saat ini, tekanan inflasi akibat harga pangan di dalam negeri masih lebih rendah dibandingkan negara-negara lain. Satu kesalahan utama pemerintah adalah diabaikannya sektor pertanian setelah krisis ekonomi 1997. Tidak ada perbaikan seperti penerapan teknologi baru, dan investasi infrastruktur untuk mengimbangi kebutuhan masyarakat yang bertambah banyak”. Fenomena ini adalah sebuah akibat dari kebijakan dan praktek privatisasi, liberalisasi, dan deregulasi sebagai inti dari Konsensus Washington.
Privatisasi. Akar dari masalah ini tidak hanya parsial pada aspek impor dan harga seperti yang sering didengungkan oleh pemerintah dan pers. Lebih besar dari itu, ternyata negara dan rakyat Indonesia tidak lagi punya kedaulatan, yakni kekuatan dalam mengatur produksi, distribusi dan konsumsi di sektor pangan. Saat ini di sektor pangan, kita telah tergantung oleh mekanisme pasar yang dikuasai oleh segelintir perusahaan raksasa.
Privatisasi sektor pangan—yang notabene merupakan kebutuhan pokok rakyat—tentunya tidak sesuai dengan mandat konstitusi RI, yang menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Faktanya, Bulog dijadikan privat, dan industri hilir pangan hingga distribusi (ekspor-impor) dikuasai oleh perusahaan seperti Cargill dan Charoen Phokpand. Mayoritas rakyat Indonesia jika tidak bekerja menjadi kuli di sektor pangan, pasti menjadi konsumen atau end-user. Privatisasi ini pun berdampak serius, sehingga berpotensi besar dikuasainya sektor pangan hanya oleh monopoli atau oligopoli (kartel)—seperti yang sudah terjadi saat ini.
Liberalisasi. Krisis pangan juga disebabkan oleh kebijakan dan praktek yang menyerahkan urusan pangan kepada pasar (1998, Letter of Intent IMF), serta mekanisme perdagangan pertanian yang ditentukan oleh perdagangan bebas (1995, Agreement on Agriculture, WTO). Akibatnya negara dikooptasi menjadi antek perdagangan bebas. Negara ini pun melakukan upaya liberalisasi terhadap hal yang harusnya merupakan state obligation terhadap rakyat. Market access Indonesia dibuka lebar-lebar, bahkan hingga 0 persen seperti kedelai (1998, 2008) dan beras (1998). Sementara domestic subsidy untuk petani kita terus berkurang (tanah, irigasi, pupuk, bibit, teknologi dan insentif harga). Di sisi lain, export subsidy dari negara-negara overproduksi pangan seperti AS dan Uni Eropa—beserta perusahaan-perusahaannya—malah meningkat. Indonesia pun dibanjiri barang pangan murah, sehingga pasar dan harga domestik kita hancur (1995 hingga kini). Hal ini jelas membunuh petani kita.
Deregulasi. Beberapa kebijakan sangat dipermudah untuk perusahaan besar yang mengalahkan pertanian rakyat. Seperti contoh UU No. 1/1967 tentang PMA, UU No. 4/2004 tentang Sumber Daya Air, Perpres 36 dan 65/2006, UU No. 18/2003 Tentang Perkebunan, dan yang termutakhir UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal. Dengan kemudahan regulasi ini, upaya privatisasi menuju monopoli atau kartel di sektor pangan semakin terbuka. Hal ini semakin parah dengan tidak diupayakannya secara serius pembangunan koperasi-koperasi dan UKM dalam produksi, distribusi dan konsumsi di sektor pangan.
Dengan sistem kebijakan dan praktek ini, Indonesia kini tergantung kepada pasar internasional (harga dan tren komoditas). Maka saat terjadi perubahan pola-pola produksi-distribusi-konsumsi secara internasional, kita langsung terkena dampaknya. Kasus kedelai 2008 ini sebenarnya bukanlah yang pertama, karena ada kasus-kasus sebelumnya (beras pada tahun 1998, susu pada tahun 2007, dan minyak goreng pada tahun 2007). Hal ini akan sedikit banyak serupa pada beberapa komoditas pangan yang sangat vital bagi rakyat yang masih tergantung pada pasar internasional: beras, kedelai, jagung, gula, singkong dan minyak goreng.
Krisis pangan di awal tahun 2008 ini menunjukkan bahwasanya tesis tentang pasar bebas itu tidak berlaku untuk keselamatan umat manusia—terutama dalam hal pangan. Bahkan sejak aktifnya perdagangan bebas ini dipromosikan WTO, angka kelaparan di dunia semakin meningkat dari 800 juta jiwa (1996) menjadi 853 juta jiwa (2007).
Bank Dunia telah mengingatkan bahwa peningkatan harga pangan bukanlah fenomena sementara. Bank Dunia juga menyatakan harga tetap akan meningkat tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Bank Dunia memperkirakan harga mulai akan turun pada 2015. Jika kondisi krisis pangan seperti saat ini tidak segera diselesaikan maka peristiwa sejarah masa silam dapat terulang lagi, karena hal ini sangat mendasar bagi kehidupan manusia. Sehingga kebijakan pemerintah harus dapat membendung kondisi yang ada agar tidak lebih parah lagi dan segera mengambil kebijakan untuk meningkatkan kemandiriaan pangan dalam negeri seperti dulu.
<Penulis adalah Peserta PPSDMS Nurul Fikri Angkatan II Regional IV Surabaya dan menjabat sebagai Presiden BEM ITS Periode 2007-2008>